Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sarana dan Prasarana Pengolahan Sampah

Dalam dunia persampahan dikenal beberapa sarana dan prasarana pengolahan sampah. Masing-masing sarana dan prasarana tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda. Dalam kesempatan ini webagus.id menyajikan uraian singkat mengenai Sarana dan Prasarana Pengolahan Sampah yang meliputi :

  • Tempat Pembuangan Sementara (TPS)
  • Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS-3R)
  • Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)
  • Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)

Tempat Pembuangan Sementara (TPS)

Sampah yang dihasilkan akan masuk ke tempat pengolahan pertama yaitu Tempat Penampungan Sementara (TPS). Tempat Pembuangan Sementara (TPS) merupakan tempat untuk menampung sampah sebelum diangkut ke tempat daur ulang, pengolahan, atau tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), atau tempat Pengelolaan Sampah 3R (TPS 3R).

TPS harus memenuhi kriteria teknis sebagai berikut:

  • Luas TPS sampai dengan 200 m persegi;
  • Tersedia fasilitas untuk mengklasifikasikan sampah ke dalam minimal lima jenis sampah (organik, non-organik, sampah kertas, sampah B3, dan sampah sisa).
  • Jenis konstruksi penampung sampah sementara bukan konstruksi permanen
  • Baik lokasi maupun kapasitas sesuai kebutuhan;
  • Lokasi yang dapat diakses
  • Tidak mencemari lingkungan;
  • Penempatan tapak tidak mengganggu aspek estetika dan lalu lintas; dan
  • Memiliki aktivitas pengumpulan dan transportasi terjadwal


Contoh Tempat Pembuangan Sementara (TPS)

Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS-3R)

Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS-3R) merupakan tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Pada Tempat Pengolahan Sampah 3R ini dilakukan kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang sampah dalam skala kawasan terdiri dari sedikitnya 400 rumah tangga.

Konsep utama pengolahan sampah di TPS-3R adalah mengurangi kuantitas dan/atau memperbaiki karakteristik sampah yang akan diolah lebih lanjut di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

TPS-3R diharapkan dapat berperan dalam memastikan kebutuhan lahan yang semakin kritis untuk penyediaan TPA sampah kota. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional, yaitu menempatkan TPA pada hierarki terendah, sehingga meminimalkan residu yang akan berakhir di TPA.

Persyaratan TPS 3R yaitu sebagai berikut

  • Ukuran TPS 3R lebih besar dari 200 m persegi;
  • Tersedia fasilitas untuk mengklasifikasikan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah (organik, non-organik, sampah kertas, sampah B3, dan sampah sisa)
  • TPS 3R dilengkapi dengan ruang pemilahan, pengomposan sampah organik, dan/atau unit penghasil biogas, gudang, buffer zone, dan tidak mengganggu aspek estetika dan lalu lintas;
  • Jenis konstruksi wadah pengolahan sisa limbah di TPS 3R bukan merupakan wadah permanen;
  • Penempatan lokasi TPS 3R harus berada sedekat mungkin dengan area pelayanan, paling kurang dalam radius tidak lebih dari 1 km;
  • Lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan;
  • Lokasinya mudah diakses;
  • tidak mencemari lingkungan; dan
  • Memiliki aktivitas pengumpulan dan transportasi terjadwal

Contoh TPS-3R di Magelang (Sumber: dkptkotamagelang.blogspot.com)  

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)

Selain TPS 3R, ada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Terpadu. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilihan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir dalam skala kabupaten/kota. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dilengkapi dengan ruang pemilah, instalasi pengolahan sampah, pengendalian pencemaran lingkungan, penanganan residu, fasilitas penunjang, serta zona penyangga.

Jika dianalisa tingkat prosesnya, TPST memiliki sistem pengolahan sampah yang lebih kompleks dibandingkan dengan TPS 3R, karena TPST mengelola pengolahan akhir sampah sehingga aman untuk dikembalikan ke lingkungan.

  • TPST harus memenuhi persyaratan teknis seperti:
  • Luas TPST lebih dari 20.000 m persegi;
  • lokasi TPST dapat berada di kota dan/atau lokasi TPA;
  • Jarak TPST dengan pemukiman terdekat minimal 500 m;
  • Pengolahan sampah di TPST dapat menggunakan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3); dan
  • Fasilitas TPST dilengkapi dengan ruang pemilahan, instalasi pengolahan limbah, pengendalian pencemaran lingkungan, penanganan residu, serta fasilitas penunjang dan zona penyangga.

Contoh TPST di Nusa Tenggara Barat (Sumber : suarantb.com)

Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)

Proses selanjutnya adalah sampah akan dipindahkan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPA merupakan tempat untuk mengolah dan mengembalikan sampah ke lingkungan secara aman, baik bagi manusia maupun lingkungan. Perbedaan signifikan antara TPST dan TPA terletak pada kebijakan sistem pengelolaan sampah.

TPST melakukan berbagai kegiatan pengelolaan sampah seperti pengumpulan, pemilahan, penggunaan kembali, daur ulang, pengolahan, dan pengolahan akhir sampah, sedangkan TPA melakukan metode landfill yang dikembangkan menjadi lahan urug terkendali (controlled landfill) dan lahan urug saniter  (sanitary landfill).

TPA pada prinsipnya diperlukan karena:

  • Mengurangi limbah pada sumbernya, mendaur ulang atau meminimalkan limbah tidak dapat sepenuhnya menghilangkan semua limbah
  • Pengolahan limbah biasanya menghasilkan residu yang harus diolah lebih lanjut
  • Terkadang ada sampah yang tidak dapat diuraikan secara biologis, kimiawi, maupun dibakar.

Isolasi sampah di TPA perlu dilakukan untuk mencegah beberapa masalah terkait sampah, antara lain:

  • Pertumbuhan vektor penyakit: Sampah merupakan sarang yang cocok untuk berbagai vektor penyakit. Berbagai jenis tikus, lalat, kecoa, dan nyamuk sering dijumpai di tempat ini.
  • Polusi udara: Gas metana (CH4) yang dihasilkan dari reaksi pembusukan anaerob (tanpa oksigen) dari sampah organik dapat menyebabkan ledakan jika gas metana terkena percikan api atau petir. Gas metana juga merupakan salah satu penyebab perubahan iklim yang ekstrim
  • Pencemaran Lindi: Lindi adalah sejenis cairan yang dihasilkan dari penguraian limbah, yang dapat menyerap dan mencemari air tanah. Timbulan lindi dipengaruhi oleh sumber air eksternal seperti curah hujan (curah hujan harian), aliran permukaan, infiltrasi, penguapan, transpirasi, suhu, komposisi sampah, kelembaban dan kedalaman/ketinggian tumpukan sampah di TPA.

Posting Komentar untuk "Sarana dan Prasarana Pengolahan Sampah"